Pengelolaan Kontrol Publik pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Desa Tista, Kabupaten Tabanan
Abstract
Problem umum yang seringkali dihadapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu munculnya mis-persepsional antara warga desa dengan perangkat desa termasuk perbekel dan tim pendamping desa terkait aktualisasi realisasi program kerja desa yang sudah dirumuskan dari RPJMDesa bersangkutan. Akibat ketidaksepahaman ini seringkali perangkat desa, perbekel bahkan tim pendamping desa cenderung mengambil posisi mengabaikan kritik maupun masukan warga setempat. Padahal secara hakiki kontrol warga sebagai entitas rakyat atau publik memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk oleh aparatur desa setempat. Hal ini penting guna memastikan warga telah mendapatkan hak ikut serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terlebih pada kapasitas layanan publik yang harus didapatkannya. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri saat era desentralisasi dan otonomi daerah. Pada era ini, upaya kontrol publik dari masyarakat langsung kepada para pejabat publik berjalan sangat intensif. Hubungan di antara negara (pemerintah pada segala level) dengan warga masyarakat yang dilayaninya berada pada posisi yang sangat dekat dan relasi komunikasinya berjalan secara langsung. Kontrol publik secara hakiki adalah bentuk kepedulian warga terhadap pemerintah, termasuk dalam konteks ini pemerintah desa, sudah menjalankan amanat dan tujuan yang diamanatkan warganya melalui perumusan dan implementasi kebijakan yang transparan dan akuntabel, seperti dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Berangkat dari kondisi ini maka diperlukan adanya pemahaman komprehensif terkait mekanisme kontrol publik yang harus benar-benar dimengerti bersama oleh seluruh komponen perangkat desa, perbekel, dan tim pendamping desa. Pemahaman ini penting mengingat dinamisasi otonomi desa di era pemberlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang besar antara warga dan perangkat desa di dalam merumuskan perencanaannya secara bersinergi, sehingga konsekuensinya kontrol publik warga atas berjalannya kegiatan dan program menjadi relevan diwujudkan.
Downloads
Copyright (c) 2025 Tedi Erviantono, Piers Andreas Noak, Gede Indra Pramana, Kadek Dwita Apriani, I Ketut Putra Erawan, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, I Nengah Punia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







