Pelatihan Pembuatan Penyedap Rasa Berbahan Baku Ikan Tuna (Thunnini Seasoning) Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Pada Anak di Gorontalo
Abstract
Pelatihan pembuatan penyedap rasa berbahan baku dari ikan tuna merupakan upaya yang dilakukan untuk menghadapi masalah Beban Gizi Ganda atau sering disebut Double Burden yang sedang terjadi di Provinsi Gorontalo, seperti kurus, stunting, dan anemia. Namun, pada saat yang sama juga harus menghadapi masalah kelebihan gizi atau obesitas. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka prevalensi (kasus) stunnting di Gorontalo masih di ambang batas ditetapkan WHO, yaitu 23,8% dan memiliki presentase tinggi di Indonesia. Selain itu Provinsi Gorontalo memiliki perairan laut yang memiliki berbagai jenis potensi hasil laut salat satunya Ikan Tuna. Sebagai daerah yang tercatat sebagai salah satu daerah memiliki berbagai potensi hasil laut salah satunya ikan tuna sehingga hal ini dapat dimanfaatkan dalam pembuatan penyedap rasa yang kaya akan protein bagi anak-anak. Tujuan utama kegiatan ini adalah pemanfaatan ikan tuna sebagai penyedap rasa yang dilakukan melalui tahapan pertama pelatihan pembuatan penyedap rasa, kedua pelatihan pengemasan, selain itu juga sebagai bentuk pengembangan inovasi agar dapat terwujud upaya pencegahan stunting yang holistik dan terintegrasi, yang melibatkan peran aktif masyarakat, pemerintah daerah, serta pelaku industri pangan dalam mendukung kesehatan kesejahteraan anak-anak di Provinsi Gorontalo. Kegiatan dilakukan dengan memberikan sesi penyuluhan, pelatihan praktis dan pendampingan. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa warga memiliki antusias untuk berpartisipasi pada kegiatan ini, selain itu kegiatan ini juga menunjukkan warga setempat memiliki keterampilan terkait pemanfaatan sumber daya laut lokal yakni ikan tuna sebagai bahan dasar penyedap rasa, dan kedepannya diharapkan penyedap rasa ini akan terus diproduksi agar membantu perekonomian warga setempat.
Downloads
Copyright (c) 2024 Dara Fitriani, Ghina Layqa Valerina Supriyanto, Rini Harun, Jovita Hasani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







