Sosialisasi dan Pelatihan Pendaftaran Merek Dagang Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Wilayah Banyumas
Abstract
Pendaftaran merek berfungsi untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya dan pemilik merek berhak melarang siapa saja untuk memakai merek dagang yang dimilikinya kecuali dengan perjanjian tertulis atau dengan ijin dari pemilik merek dagang tersebut. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra yaitu banyaknya pemilik merek dagang khususnya pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya, sehingga merek dagangnya belum terlindungi, pemilik merek dagang belum memahami prosedur pendaftaran merek dagang sehingga masih salah dalam mengisi formulir pendaftaran merek dagang dan belum semuanya mengetahui mengenai sistem pendaftaran merek dagang secara digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil sosialisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang ditemukan bahwa, peserta baru memahami mengenai merek dan pendaftaran merek dagang setelah diberikan pemahaman terkait merek dan pendaftaran merek dagang, untuk itu sosiaisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang sangat penting untuk pelaku UMKM di wilayah Banyumas karena dengan adanya sosialisasi dan pelatihan pendafataran merek dagang peserta dapat mendaftarkan merek dagangnya secara mandiri dengan proses yang mudah yang dilakukan secara online melalui website DJKI.
Downloads
References
Alexander, R. (2022). Penerapan Prinsip ‘First To File’ Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(9), 12.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Law Justice, 3(1). https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Citrawinda, C. (2020). Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2013). Hak Milik Intelektual (Sejarah,Teori, dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gunawati, A. (2022). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT Alumni.
Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 2(1). https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257
Jened, R. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan. Jakarta: Rajawali Pers.
Saidin, O. K. (2018). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja grafindo Persada.
Sujatmiko, A., & Silvia, F. R. (2020). Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Menengah Melalui Kepemilikan Sertifikat Merek. Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services), 4(1), 8–12. https://doi.org/10.20473/jlm.v4i1.2020.8- 12
Syarifuddin, M. S. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Lisensi Merek. Simbur Cahaya, 26(1), 30. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/viewFile/341/184
Verawati, D. E. (2022). Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah di Jawa Timur. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 5(2), 122–132. https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i2.7250
Copyright (c) 2023 Maya Ruhtiani, Yuris Tri Naili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







