Sosialisasi Naskah Akademik Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Pada Pekerja Seni di Kota Tasikmalaya
Abstract
Kota Tasikmalaya merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang dikenal dengan ragam budaya yang dimilikinya yaitu dikenal dengan industri kreatif yang berasal dari kebudayaan masyarakat secara turun temurun. sebagai kota yang memiliki kebudayaan daerah yang khas baik dalam bidang industri kerajinan, kesenian maupun cagar budaya, Kota Tasikmalaya harus mampu melestarikan kebudayaan daerah tersebut supaya tidak hilang bahkan tidak diakui sebagai kebudayaan milik daerah lain. pelaksanaan kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja seni dan selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam menghasilkan produk hukum daerah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai upaya dalam melestarikan kebudayaan daerah di Kota Tasikmalaya. hasil kegiatan sosialisasi naskah akademik tentang pelestarian kebudayaan daerah kepada pekerja seni di Kota Tasikmalaya, ditemukan bahwa peserta baru memahami mengenai sistematika naskah akademik dan isi dari naskah akademik setelah dipaparkan oleh tim pembuat naskah akademik.
Downloads
References
Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif. Jurnal IUS, 2(5), 285–306.
Marzali, A. (2014). Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Humaniora, 26(3), 251–265.
Sedyawati, E. (2008). Budaya Indonesia (Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Maran, R. R. (2017). Manusia Dan Kebudayaan Dalam Perspektif Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Ranjabar, J. (2016). Sistem Sosial Budaya Indonesia: Suatu Pengantar. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.
Sahadi. (2019). Pelestarian Kebudayaan Daerah Melalui Kesenian Tradisional Dodod di Kampung Pamatang Desa Mekarwangi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(4), 1.
Sahar, S. (2015). Pengantar Antropologi: Integrasi Ilmu Dan Agama. Makassar: Cara Baca.
Copyright (c) 2023 Maya Ruhtiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







