Penggunaan Aplikasi Tring! by Pegadaian Dalam Mempermudah Investasi Emas Pada Nasabah Pegadaian UPC Segiri Cabang Samarinda

  • Raudatul Nikmah (1*) Universitas Mulawarman
  • Fatkhul Sani Rohana (2) Universitas Mulawarman

  • (*) Penulis Korespondensi

Keywords: Pegadaian, edukasi keuangan, transformasi digital, BUMN, financial technology, cicil emas, deposito emas, tabungan emas, investasi emas, fintech, layanan keuangan

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan financial technology yang mendorong transformasi layanan keuangan menuju sistem digital yang lebih inklusif dan efisien. PT Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian menghadirkan inovasi layanan digital yang mempermudah masyarakat dalam melakukan investasi emas secara mandiri tanpa harus datang ke kantor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan langsung kepada nasabah Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Segiri Samarinda dalam memahami penggunaan aplikasi, khususnya fitur tabungan emas, cicil emas, dan deposito emas, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses implementasinya. Pelaksanaan dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dan edukasi mengenai penggunaan aplikasi Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan digital masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi ini mempermudah proses investasi emas, meningkatkan efisiensi transaksi, dan menumbuhkan minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa penerapan financial technology melalui aplikasi Tring! by Pegadaian berperan penting dalam memperkuat literasi keuangan serta keterlibatan masyarakat dalam ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-11-28
How to Cite
Nikmah, R., & Rohana, F. S. (2025). Penggunaan Aplikasi Tring! by Pegadaian Dalam Mempermudah Investasi Emas Pada Nasabah Pegadaian UPC Segiri Cabang Samarinda. Madaniya, 6(4), 2894-2904. https://doi.org/10.53696/27214834.1518
Section
Artikel