Membangun Antusias dalam Menjaga Hutan dan Lahan Guna Masyarakat Peduli Lingkungan di Desa Simpang Padang
Abstract
Lingkungan sebagai ruang lingkup hidup manusia dari waktu ke waktu semakin mempengaruhi bagaimana pula pola tingkah laku serta cara bertahan hidup dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Hutan dan lahan sebagai habitat manusia dalam melakukan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan hidup menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penjagaan guna kehidupan berkelanjutan. Bersama Masyarakat Desa Simpang Padang, KKN Universitas Riau 2023 melakukan program kerja berupa Masyarakat peduli lingkungan sebagai salah satu cara dalam menjaga kestabilan lingkungan. Keadaan lingkungan Masyarakat yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut serta kesadaran yang masih minim menciptakan pencetusan ide yang diharapkan mampu memberikan pengajaran serta peringatan pada masyarakat untuk peduli akan lingkungannya. Contohnya terjadi kabut asap yang menyelimuti Desa Simpang Padang pada suatu waktu yang menyatakan bahwa adanya pembakaran hutan dan lahan secara illegal. Hal tersebut memberikan dorongan untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga hutan dan lahan dengan bentuk reboisasi dan pemanfaatan lahan untuk penanaman tanaman atau sayur rumahan yang dapat dimanfaatkan Masyarakat sekitar dengan jangka waktu cukup panjang.
Downloads
References
Rahmawaty. (2004). Hutan: Fungsi dan Peranannya Bagi Masyarakat. Digitized by USU Digital Library, 1-7.
Departemen Kehutanan. (2001). Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/KptsII/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Jakarta.
Sumarna, K. (2001). Deskripsi empat Jenis Pohon untuk Pengembangan Hutan Rakyat. [URL].
Geovani M. (2016). Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau: Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 19(3), 251-263.
Kunto A. W. (2019). Manajemen Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Guna Peningkatan Ekonomi Kerakyatan. Jurnal Studi Sosial dan Politik, 3(1), 69-83.
BNPB Provinsi Riau. Rencana Operasi Penanggulangan Bencana Asap Akibat Karhutla di Riau Tahun 2016.
Syahza, A. (2003). Paradigma Baru Pemasaran Produk Pertanian Berbasis Agribisnis di Daerah Riau. Jurnal Ekonomi, 8, 22-42.
Ardi Y., Hapsoh., Sofyan H. S., Dodik R. N. (2019). Analisis Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Dinamika Lingkungan Indonesia, 6(2), 67-84.
Syaufina, L. (2008). Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Pola, penyebab dan dampak kebakaran. Bayumedia Publishing.
Copyright (c) 2023 Mandataris Mandataris, Selfianti Selfianti, Muhammad Habib, Ella Kurniati, Muhammad Raehan Akbar, Yoga Dwi Saputra, Tasya Nadila, Valoma Rosariyanti Sinaga, Andita Nurul Kurniawati Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







