Pendampingan Akuntansi dan Penganggaran pada UMKM se-Kabupaten Badung
Abstract
UMKM adalah usaha mikro kecil menengah yang memiliki kontribusi besar di Indonesia. Salah satu permasalahan UMKM adalah kurangnya pengetahuan mengenai keuangan, permasalahan akuntansi dan penganggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan untuk UMKM wilayah Kabupaten Badung melalui. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan melakukan pendampingan berupa bimbingan teknis kepada mitra yaitu UMKM. Dari hasil pendampingan pelaporan keuangan dan aspek perpajakan kepada mitra yaitu 30 UMKM di wilayah Badung dengan jenis usaha jasa, dagang serta manufaktur. Berdasarkan pendampingan ditemukan bahwa banyak UMKM yang mengalami kebingungan mengenai akuntansi, menyiapkan penganggaran, serta pembuatan laporan keuangan. Pendampingan akuntansi diharapkan mampu meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyusun anggaran dan meningkatkan pengetahuan akuntansi bagi pelaku UMKM.
Downloads
References
Hermawati, A., Suwarta, S., & Sembhodo, A. T. (2022). Pelatihan Penyusunan Anggaran Sebagai Upaya Penguatan Usaha Ukm Bengkel Las Maestro di Kelurahan Merjosari Kota Malang. RESONA: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 6(2), 110-123.
Muis, A. R. C. (2020). Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Strategi Nasional Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 7(5).
Naufalin, L. R. (2020). Tantangan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 22(1), 95-102.
Nulhaqim, S. A., Wibowo, H., Irfan, M., & Gutama, A. S. (2021). Peningkatan Kapasitas dalam Pemasaran Online Bagi Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Kondisi Pandemi Covid-19. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 165-176.
Praptono, S. &. (2021). Pengaruh Pengetahuan Akuntansi dan Jiwa Kewirausahaan Pada Penggunaan Informasi Akuntansi dalam Pembuatan Keputusan Investasi pada UMKM Kota Semarang. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 49-56.
Setiati, S., & Azwar, M. K. (2020). COVID-19 and Indonesia. Acta Medica Indonesiana, 52(1), 84-89.
Sofyan, S. (2017). Peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 11(1), 33-64.
Copyright (c) 2023 Ni Komang Urip Krisna Dewi, Ketut Sinta Trisnadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







