Implemetasi Company Profile UKM Ar.Specialgifts
Abstract
Kenang-kenangan atau yang sering disebut dengan hadiah merupakan pemberian yang dilakukan tanpa ada konpensasi atau timbal balik dari si pemberi. Mitra dalam kegiatan pada pengabdian masyarakat ini adalah UKM Ar.specialgifts merupakan UKM yang bergerak dibidang kreasi pembuatan buket yang dikemas dengan beranekaragam isian seperti uang, snack sesuai dengan keinginan pelanggan. Pada saat ini mitra mempromosikan produk melalui media sosial Instagram. Mitra belum memiliki identitas perusahaan seperti logo, kartu nama, nota, kartu ucapan dan stiker yang menjadi ciri kas perusahaan serta media sosial Instagram yang dimiliki saat ini masih tergolong minim dengan jumlah pengikut mencapai 17 pengikut. Postingan sederhana, poto profile masih menggunakan poto produk. Mitra dalam hal ini terbilang baru sehingga masih banyak diperlukan pengembangan agar media pemasaran bisa lebih luas lagi.indikator pencapaian pada dalam pengabdian masyarakat ini adalah menginplementasikan company profile sebagai media pendukung dan identitas dari suatu perusahaan. Pengabdian masyarakat ini sudah dihasilkan penerapan company profile dengan membuatkan desain logo yang sudah disepakati bersama, desain nota transaksi, desain kartu nama, desain kartu ucapan. Selain itu untuk poto profile sudah dirubah menjadi poto logo yang sudah di desain. Penerapan company profile ini bertujuan agar UKM memiliki ciri khas tersendiri dan lebih dikenal oleh masyarakat luas.
Downloads
References
Sudaryono. (2016). Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi. Yogyakarta: ANDI.
Fauzi, V. P. (2016). Pemanfaatan Instagram Sebagai Sosial media Marketing Er-corner Boutiquen Dalam Membangun Brand Awareness di Kota Pekanbaru. JOM FISIP, 3(1), 1-15.
Anggraeni, R. M. (2018). Pemanfaatan Media Sosial Pada Pelatihan Go Online UMKM Se-Kecamatan Patuk, Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. [Laporan KP] (Unpublished).
Purwana, D., Rahmi, R., & Aditya, S. (2017). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 1-17.
Copyright (c) 2023 I Gusti Ayu Desi Saryanti, I Gusti Ngurah Ady Kusuma, Rosalia Hadi, P.A. Andiena Nindya Putri, Ni Putu Nanik Hendayanti, Gusti Ayu Aghivirwiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







