Pojok Baca MTs Wihdatul Ulum Bontokassi Kabupaten Gowa sebagai Wujud Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Abstract
Permasalahan mitra, Madrasah Tsanawiyah Wihdatul Ulum Bontokassi Kabupaten Gowa, dalam pengabdian ini adalah implementasi Gerakan Literasi Sekolah belum berjalan optimal dan Pojok Baca sebagai sarana penunjang Gerakan Literasi Sekolah juga belum tersedia. Selain itu, guru dan peserta didik belum memahami secara mendalam terkait tahapan implementasi Gerakan Literasi Sekolah. Untuk itu, solusi yang diterapkan adalah pembuatan Pojok Baca Kelas dan memberikan materi program Gerakan Literasi Sekolah. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah sosialisasi, penyuluhan, dan aplikasi program. Pada kegiatan sosialisasi, diberikan motivasi literasi kepada peserta didik. Kegiatan penyuluhan, diberikan materi implementasi dan tahapan program Gerakan Literasi Sekolah kepada guru dan pustakawan. Dan pada kegiatan aplikasi program, dilakukan pembuatan pojok baca kelas. Berdasarkan realisasi kegiatan pengabdian yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang berdampak positif terhadap peningkatan pengetahuan mitra terkait program Gerakan Literasi Sekolah dan telah tersedianya sarana literasi Pojok Baca di sekolah. Peningkatan pengetahuan mitra tersebut terutama terkait langkah-langkah atau tahapan dalam mengimplementasikan program Gerakan Literasi Sekolah, tumbuhnya motivasi dan minat baca peserta didik, serta pemanfaatan sudut ruangan kelas sebagai sarana literasi berupa pojok baca.
Downloads
References
Aswat, H., & Nurmaya G, A. L. (2020). Analisis Gerakan Literasi Pojok Baca Kelas Terhadap Eksistensi Daya Baca Anak di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 4(1), 70–78. https://doi.org/10.31004/basicedu.v4i1.302
Beers, C. S., Beers, J. W., & Smith, J. O. (2009). A Principal’s Guide to Literacy Instruction. New York: Guilford Press.
Dafit, F., & Ramadan, Z. H. (2020). Pelaksanaan Program Gerakan Literasi Sekolah (GLS) di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 4(4), 1429–1437. https://doi.org/10.31004/basicedu.v4i4.585
Fauzan, S., Pramesti, W., Dwi, V., & Putra, A. (2021). Menumbuhkan Minat Baca Anak Sebagai Bagian Dari Gerakan Literasi Nasional Melalui Pembuatan Pojok Baca Desa Karangan. ABIDUMASY: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 26–32. https://doi.org/10.33752/abidumasy.v2i2.1956
Iswatiningsih, D., & Pangesti, F. (2020). Pendampingan Pengimplementasian Gerakan Literasi Sekolah di SMP 25 Kota Malang. Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara, 4(1), 192–203. https://doi.org/10.29407/ja.v4i1.13909
Kemdikbud. (2016). Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Menengah Pertama. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Kemdikbud. (2017). Buku Saku Gerakan Literasi Sekolah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud.
Kompas. (2016). Minat Baca Indonesia Ada di Urutan ke-60 Dunia. Retrieved June 10, 2022, from https://edukasi.kompas.com/read/2016/08/29/07175131/minat.baca.indonesia.ada.di.urutan.ke-60.dunia
Kurniawan, W., Anam Sutopo, & Minsih. (2021). Implementasi Pojok Baca untuk Meningkatkan Minat Baca Siswa MI Muhammadiyah Kartasura. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 37–42. https://doi.org/10.54259/pakmas.v1i1.31
Mansyur, U. (2019). Gempusta: Upaya Meningkatkan Minat Baca. Prosiding Seminar Nasional Bahasa Dan Sastra Indonesia II (Narasi II), 203–217. Retrieved from https://osf.io/va3fk
Mansyur, U. (2020). Minat Baca Mahasiswa: Potret Pengembangan Budaya Literasi di Universitas Muslim Indonesia. Jurnal Literasi, 4(2), 149–156. https://doi.org/10.25157/literasi.v4i2.3900
Mansyur, U., & Rahmat, R. (2020). Gerakan Literasi Sekolah (GLS) di MTs Mizanul Ulum Sanrobone Kabupaten Takalar. RESONA: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 3(2), 1–8. https://doi.org/10.35906/resona.v3i2.383
Masfingatin, T., Pamungkas, N. B., & Anggraini, P. (2020). Penataan Ruang Pojok Baca Cendekia di Desa Sundul Kecamatan Parang Magetan. Buletin Udayana Mengabdi, 19, 283–289.
Setiawan, R., Nurani, D., Mardianto, A., Misiyanto, Komalasari, & Islamiyah, A. (2019). Panduan Gerakan Literasi Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud.
Copyright (c) 2023 Umar Mansyur, Sitti Rahmawati, Muhajir Muhajir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







