Pendampingan Pemasaran Usaha Keripik Pisang Ambon “BILQIS” di Kota Malang
Abstract
Di Kota Malang terdapat usaha mikro keripik pisang yang renyah dan dapat dikonsumsi dari Balita sampai Lansia. Namun, usaha ini masih mengalami kendala dalam kemasan dan pemasaran. Pengabdian kepada masyarakat dalam hal ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan terhadap usaha keripik tersebut. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan. Sosialisasi dan pelatihan dihadiri oleh 20 warga RW 03 Kelurahan Karangbesuki. Setelah dilakukan sosialisasi dan pelatihan, masyarakat kelurahan Karangbesuki lebih dekat mengenal usaha keripik pisang BILQIS dan tertarik ikut memproduksi keripik pisang Ambon. Pendampingan diikuti oleh 2 pengurus industri Keripik pisang BILQIS di Karangbesuki. Hasil kegiatan ini yaitu BILQIS mempunyai informasi nilai gizi sebagai informasi angka kecukupan gizi dalam produknya, kemasan BILQIS menjadi lebih menarik dan elegan dari paper metalize yang bermanfaat menambah nilai jual keripik pisang. Industri BILQIS juga mengikuti penyuluhan P-IRT yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang untuk memperoleh izin edar. Hal ini memberikan wawasan bahwa industri rumah tangga BILQIS harus memenuhi standar pengolahan pangan yang sudah ditetapkan oleh dinas kesehatan. Selain itu, diadakan pendampingan tentang penjualan secara online agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen melalui e-commerce. Industri BILQIS harus didukung oleh masyarakat atau dinas terkait agar usahanya dapat berkembang dengan baik secara offline atau online.
Downloads
References
Dinkes. (2021). Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan. https://dinkes.malangkota.go.id./layanan-publik/sertifikat-industri-rumah-tangga-pangan/
Enterpreneur. (2021). 7 Strategi Pemasaran Produk yang Harus Anda Coba. https://www.jurnal.id/id/blog/strategi-pemasaran-produk-yang-harus-anda-coba/
Hafizha dkk. (2018). Daya Antibakteri Ekstrak Batang Pisang Ambon (Musa paradisiaca var.sapientum) terhadap Pertumbuhan Enterococcus faecalis. Conservative Dentistry Journal, 8(2). https://e-journal.unair.ac.id/DCJ/article/download/16467/8856
Halosehat. (2021). 16 Manfaat Pisang Ambon untuk Kesehatan. https://manfaat.co.id/manfaat-pisang-ambon
Hansel. (2021). 7 Manfaat Pentingnya Kemasan Makanan. https://7-manfaat-pentingnya-kemasan-makanan-packaging-makanan/
Permenperin No. 64. (2016). Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikais Usaha Industri. https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/perpenperin_no_64_2016.pdf
PP No. 7. 2021. (2021) Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/home/details/161837/pp-no-7-tahun-2021
UKMINDONESIA.ID. (2022). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangan. https://ukmindonesia.id/baca-izin/sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga/
UU No.20. (2008). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/home/dretails/39653/uu-no-20-tahun-2008
Rehatalanit, Y. R. L. (2016). Peran E-commerce dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/764
Copyright (c) 2022 Welas Listiani, Titik Purwati, Putri Vina Sefaverdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







