Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Filantropi Melalui Gerakan Sedekah Sampah Magelang (GEMMA)
Abstract
Sebagian besar masyarakat masih menganggap sampah sebagai sesuatu yang tidak berguna, menjijikan sehingga berhubungan dengan sampah dianggap “rendah derajatnya.” Pola-pola pikir yang lain seperti kegemaran memproduksi sampah, menghilangkan sampah, dan kasus membuang sampah berbahaya tidak pada tempatnya, menambah rumit problematika sampah. Diperlukan upaya strategis untuk mengurai problematika sampah yang kompleks, salah satunya melalui inovasi pengelolaan sampah berbasis filantropi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk melakukan upaya strategis dengan memberikan motivasi, edukasi dan penyuluhan melalui focus grup disscussion, lokakarya, serta pendampingan secara berkelanjutan dalam rangka mengawal gagasan baru pengelolaan sampah berbasis filantropi hingga terbentuk gerakan sedekah sampah yang diharapkan bisa menciptakan iklim “eco-innovation” dan “eco-sociopreneurship” di masyarakat. Metode yang digunakan adalah melalui kolaborasi aksi multi stakeholders dengan menggunakan strategi Integrated Community Development. Hasil kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman masyarakat bahwa pengelolaan sampah berbasis filantropi memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Transformasi pengetahuan dan kecakapan 3R dalam pengelolaan sampah berbasis filantropi telah tersampaikan dan menginspirasi masyarakat untuk bersedekah atas dasar keikhlasan membantu sesama. Hal ini kemudian memunculkan komitmen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi langsung dalam mengawal keberadaan Gerakan Sedekah Sampah Magelang (GEMMA) yang dimotori oleh kelompok pemuda (JPK) dan dibina oleh Yayasan Al Fath Islamic Centre.
Downloads
References
Chalik, A. A., et al. (2011). Formulasi Kebijakan Sistem Pengolahan Sampah Perkotaan Berkelanjutan Studi Kasus: DKI Jakarta. Jurnal Permukiman, 6(1). http://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/view/132
Cullen, M., & Whiteford, H. (2001). The Interrelations of Social Capital with Health and Mental Health. Canberra: The Commonwealth of Australia..
DLH Kabupaten Magelang. (2020). Kajian Analisis Timbulan Sampah Kabupaten Magelang Tahun 2020. Magelang: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang
Ife, J. (2007). Community Development. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kabupaten Magelang. (2006). Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Magelang. Magelang.
Kabupaten Magelang. (2012). Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah. Magelang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2018). Indonesia: Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities. Environmental And Social Management Framework (ESMF), Januari 2018. Jakarta.
Mawardi, M. (2007). Peranan Social Capital Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Komunitas, 3(2).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sakina, A. W. (2011). Memahami Modal Sosial dalam Pengentasan Kemiskinan: Studi Kasus di Kelurahan Muntilan dan Desa Gunungpring, Kabupaten Magelang. Skripsi tidak diterbitkan. Yogyakarta: Fisipol UGM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang. (2019). Kepedulian Terhadap Sampah Mulai Luntur. Diunduh dari http://setda.magelangkab.go.id/v2/home/detail/kepedulian-terhadap-sampah-mulai-luntur/42
Zeitlin, I. M. (1998). Memahami Kembali Sosiologi. Yogyakarta: Gadjah Mada Universiti Press.
Copyright (c) 2022 Anastasia Adiwirahayu, Aulia Widya Sakina, Oelin Marliyantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







