Gerakan PANDAI: Pelatihan Computational Thinking Guru MAN pada Mata Pelajaran Bahasa di Kabupaten Magelang
Abstract
Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwa saat ini seorang pendidik diharuskan dapat menerapkan konsep Computational Thinking dalam memberikan pengajaran. Computational thinking merupakan sebuah metode penyelesaian masalah secara terstruktur, logis dan menyeluruh. Salah satu karakteristik penyelesaian masalah dengan konsep ini yaitu berpikir secara komputasi dalam menguraikan setiap masalah kompleks menjadi lebih kecil sehingga penyelesaian masalah lebih efektif dan efisien. Kemampuan tersebut harus dikuasai oleh guru dan siswa di Era Revolusi Industri 4.0 bahkan Society 5.0. Untuk mendorong kebijakan pemerintah maka dilakukan serangkaian kegiatan pelatihan untuk mewujudkan kemampuan berpikir secara komputasi kepada guru MAN yang mengampu mata pelajaran Bahasa di wilayah Kabupaten Magelang. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya yaitu: (1) Persiapan dan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang terkait data guru-guru yang akan diikutkan sebagai peserta, (2) menyelenggarakan webinar untuk guru tentang gerakan Pandai dan Computational Thinking, (3) menyelenggarakan pelatihan untuk guru tentang Computational Thinking dan penyelesaian soal melalui konsep Computational Thinking, dan (3) Melakukan evaluasi terhadap pemahaman guru tentang Computational Thinking melalui tugas. Hasil dari kegiatan ini adalah diperoleh peningkatkan 88,3% pengetahuan dari guru tentang berpikir secara komputasi. Namun masih ada 9,3% yang tetap dan 2,3 % yang menurun. Hasil pelatihan ini akan diterapkan dalam proses pengajaran terhadap siswa, sehingga diharapkan siswa akan memahami mata pelajaran khususnya mata pelajaran Bahasa secara lebih mudah serta dapat menyelesaikan setiap soal lebih mudah dan cepat dengan konsep berpikir secara komputasional.
Downloads
References
Apriani, A., Ismarmiaty, I., Susilowati, D., Kartarina, K., & Suktiningsih, W. (2021). Penerapan Computational Thinking pada Pelajaran Matematika di Madratsah Ibtidaiyah Nurul Islam Sekarbela Mataram. ADMA : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 47–56. https://doi.org/10.30812/adma.v1i2.1017
Imamah, Z., & Muqowim, M. (2020). Pengembangan kreativitas dan berpikir kritis pada anak usia dini melalui motode pembelajaran berbasis STEAM and loose part. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 15(2), 263–278. https://doi.org/10.24090/yinyang.v15i2.3917
Ismi, D. P., Murinto, & Normawati, D. (2020). Pelatihan computational thinking bagi guru dan siswa SMA/SMK/MA Muhammadiyah di Wilayah Kota Yogyakarta. Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat. http://seminar.uad.ac.id/index.php/senimas/article/view/5257
Mu’Minah, I. H., & Aripin, I. (2019). Implementasi Stem Dalam Pembelajaran Abad 21. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, 1(2012), 1496. https://prosiding.unma.ac.id/index.php/semnasfkip/article/view/219
Parsazadeh, N., Cheng, P.-Y., Wu, T.-T., & Huang, Y.-M. (2021). Integrating Computational Thinking Concept Into Digital Storytelling to Improve Learners’ Motivation and Performance. Journal of Educational Computing Research, 59(3), 470–495. https://doi.org/10.1177/0735633120967315
Pringgandinie, D. R., Sanchia, W., & Ryana, G. (2022). Analisis Sejarah Budaya Pendidikan Kurikulum Matematika : Peran Computational Thinking. 6(20), 4612–4623.
Simatupang, H., Sianturi, A., & Alwardah, N. (2020). Pengembangan Lkpd Berbasis Pendekatan Science, Technology, Engineering, and Mathematics (Stem) Untuk Menumbuhkan Keterampilanberpikir Kritis Siswa. Jurnal Pelita Pendidikan, 7(4), 170–177. https://doi.org/10.24114/jpp.v7i4.16727
Surahman, E., Ulfa, S., Sulthoni, S., & Sumaji, S. (2020). Pelatihan Perancangan Pembelajaran Berbasis Computational Thinking untuk Guru Sekolah Dasar. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(2), 60–74. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v1i2.277
Wibawa, H. A., Saputra, R., Sasongko, P. S., Adhy, S., & Rismiyati, R. (2020). Pelatihan Computational Thinking bagi Guru SMP-SMK Muhammadiyah 2 Kota Semarang. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 11(2), 173–178. https://doi.org/10.26877/e-dimas.v11i2.3041
Copyright (c) 2022 Meidar Hadi Avizenna, Muhammad Resa Arif Yudianto, Ardhin Primadewi, R. Arri Widyanto, Tuessi Ari Purnomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







