Penyuluhan Larangan Pembakaran Hutan di Kampung Pinang Sebatang Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan
Abstract
Meskipun pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan, namun kenyataannya masih terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau sejak Januari hingga Maret 2019 seluas 1.178 hektar. Hal ini disebabkan masyarakat belum memahami aturan dan sanksi yang berlaku. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuesioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan tampak bahwa meningkat pemahaman masyarakat mengenai larangan membakar hutan. Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuesioner dan tanggapan peserta. Peserta telah memahami pengertian hutan larangan membakar hutan, penyebab kebakaran hutan, sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan, dan sebagainya. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami ketentuan Undang-Undang Kehutanan.
Downloads
References
Akbar, A., Sumardi, S., Purwanto, R. H., & Sabarudin, M. S. (2011). Studi Sumber Penyebab Terjadinya Kebakaran dan Respon Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Kebakaran Hutan Gambut Di Areal Mawas Kalimantan Timur. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman, 8(5).
Alfia, A. N., Samekto, A., Trihastuti, N. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional Dalam Kebakaran Hutan Di Riau Dalam Prespektif Hukum Internasional. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Bahri, S. (2002). Kajian Penyebab Kabut Asap Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Sumatera Bagian Utara Dan Kemungkinan Mengatasi dengan TMC. Jurnal Sains dan Teknologi Modifikasi Cuaca, 3(2).
Edorita, W. (2011). Pertanggungjawaban Terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan Dilihat Dari Perspektif Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Irwandi, J. & Ismail, I. (2016). Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan Di Desa Puswajaya Kecamatan Loa Kertanegara Kalimantan Timur. Jurnal Agrifor, 15(2).
Meiwanda, G. (2016). Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 19(3).
Muzaqir, M. (2012). Kajian Hukum Lingkungan Internasional Terhadap Kebakaran Hutan Di Indonesia. Jurnal Beraja Niti, 1(10).
Purnomo, N. R. (August, 2017). Pemerintah Berupaya Ubah Kebiasaan Masyarakat Bakar Hutan. http://www.tribunnews.com/nasional/2017/08/03/pemerintah-berupaya-ubah-kebiasaan-masyarakat-bakar-hutan
Rasyid, F. (2014). Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4).
Saputra, W., Rosnita, R., Yulida, R. (2017). Peran Kelompok Tani dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Dalam Mengelola dan Mencegah Kebakaran Lahan Di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Jurnal Agribisnis, 19(1).
Setyawan, D. (February, 2018). Luas Wilayah Indonesia, http://www.donisetyawan.com/luas-wilayah-indonesia/, retrieved 13 Februari 2018.
Tempo.co, (March, 2019a). Kebakaran Hutan Riau, Walhi Desak Pemerintah Audit Konsesi Lahan, https://nasional.tempo.co/read/1183447/kebakaran-hutan-riau-walhi-desak-pemerintah-audit-konsesi-lahan, retrieved 9 Maret 2019.
Tempo.co, (March, 2019b). Kebakaran Hutan di Riau, sejak awal tahun capai 1.686.4 Hektare, https://bisnis.tempo.co/read/1183426/kebakaran-hutan-di-riau-sejak-awal-tahun-capai-1-6864-hektare/full&view=ok retrieved 9 Maret 2019.
Wandi, W. (April, 2018). Luas kawasan Hutan Indonesia 125,9 Juta Hektare, http://infopublik.id/read/259865/luas-kawasan-hutan-indonesia-1259-juta-hektare-.html, retrieved 9 April 2018.
Copyright (c) 2020 Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto, Silm Oktapani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







