Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Sebagai Upaya Meningkatkan Potensi Sumber Daya dan Kemandirian Masyarakat Desa Tompotanah dalam Mewujudkan Desa Maritim Unggul
Abstract
Desa Tompotanah merupakan wilayah pesisir yang memiliki banyak potensi. Namun, potensi yang dimiliki masih belum dikelola dengan baik oleh masyarakat, seperti belum adanya pengolahan ikan yang variatif dari masyarakat pulau Tanakeke utamanya di Desa Tompotanah yang dapat meningkatkan harga jual ikan dan meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui pengolahan ikan, selain itu penebangan hutan mangrove secara terus menerus juga dilakukan untuk dijadikan kayu bakar atau arang yang membuat mangrove perlahan berkurang, kurangnya kesadaran anak-anak desa Tompotanah akan pentingnya sekolah, serta layanan kesehatan yang belum memadai. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat beberapa potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Desa Tompotanah. Dalam aspek ekonomi, hasil tangkapan ikan nelayan dan keberadaan rumput laut jenis Sargassum sp. yang melimpah dapat berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat dengan penciptaan nilai tambah dari potensi dasar (mentah) tersebut menjadi produk jadi yang lebih menguntungkan. Adapun sistem pemberdayaan yang diterapkan adalah menggunakan metode Asset Based Communities Development (ABCD). Metode ini sesuai dengan pertimbangan kondisi masyarakat Desa Tompotanah dimana model pemberdayaan ABCD menekankan pada pemanfaatan potensi atau aset yang dimiliki dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Aset yang dimaksud dalam metode ini, meliputi aset sumber daya manusia, aset sumber daya laut, aset fisik atau infrastruktur serta aset sosial formal informal, seperti kelompok nelayan dan kelompok PKK. Hasil yang diperoleh dalam program pemberdayaan ini, yakni: 1) Peningkatan pendapatan masyarakat nelayan desa Tompotanah melalui pengembangan produk wirausaha sambal juku; 2) Akses informasi beasiswa dan informasi pendidikan di perguruan tinggi yang tersedia dan dapat dijangkau dengan mudah; 3) Peningkatan pengetahuan literasi digital masyarakat desa Tompotanah; 4) Berkurangnya sampah plastik di lingkungan rumah masyarakat dengan adanya pengolahan sampah dengan metode ecobrick; dan 5) Kemudahan dalam memperoleh tanaman sayuran dengan adanya penanaman dengan metode hydroponic wick system.
Downloads
Copyright (c) 2025 Dian Pramana Putra, Sabriani Sabriani, Roslinda Roslinda, Wawan Anggara, Mirwan Mirwan, Muh. Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







