Sosialisasi Perwujudan Pelabuhan Ramah Lingkungan (Greenport) di Pelabuhan Penumpang Teluk Bungus
Abstract
Pelabuhan merupakan infrastruktur transportasi vital mendukung kegiatan perekonomian wilayah namun dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Aktivitas operasional pelabuhan dapat menyebabkan polusi, udara, air, suara dan tanah serta kerusakan ekosistem hayati. Konsep pelabuhan ramah lingkungan (greenport) menjadi solusi dari pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif dan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan dalam aspek operasionalnya. Namun implementasinya belum berjalan baik akibat kebingungan pengelola pelabuhan untuk memulai langkah awal pelaksanaan program. Booklet indikator greenport disusun dan disosialisasikan dan didistribusikan kepada pengelola pelabuhan. Masyarakat sekitar, pengguna jasa layanan dan kru kapal juga menjadi sasaran kegiatan. Selain sosialisasi, dilakukan penyebaran poster dan tempat-tempat sampah pada titik strategis pelabuhan. Dari kegiatan ini diperoleh peningkatan pengetahuan dan kesadaran dari berbagai pihak terhadap peran keterlibatan dalam mewujudkan pelabuhan ramah lingkungan dan pengelola pelabuhan memiliki program untuk mewujudkan pelabuhan ramah lingkungan.
Downloads
Copyright (c) 2025 Elfira Wirza, Achmad Ali Mashartanto, Adhi Pratistha Silen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.







